Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS DAN MANUAL

Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis dan Manual

Telah dibaca : 1.574 Kali

 

KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO)

Kenaikan Pangkat Reguler Golongan Ruang IV/b ke bawah, bagi:

  • Hakim
  • Panitera Pengganti
  • Jurusita/Jurusita Pengganti
  • Fungsional Umum / Staf

 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KENAIKAN PANGKAT MANUAL (NON KPO)

Kenaikan Pangkat Pilihan, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat bagi Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian dan/atau Pejabat Struktural lainnya, diusulkan seperti biasa dengan menggunakan dokumen/proses manual (Non KPO) melalui Pengadilan Tinggi

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PROSEDUR KPO

  1. Mengirimkan Rencana Kenaikan Pangkat (RKP) hakim dan pegawai kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat;
  2. Melengkapi seluruh data pegawai pada aplikasi Sikep Mahkamah Agung RI secara lengkap dan sesuai baik data isian maupun e-doc;
  3. Pengisian data e-doc yang di upload harus jelas, lengkap dan tidak terpotong
  4. Biodata pegawai, Data CPNS dan PNS, Data Riwayat Pangkat Terakhir dan Data Riwayat Jabatan Terakhir untuk jabatan Fungsional Umum / Staf pastikan struktur organisasi pada SIKEP berada di bawah eselon IV atau Panitera Muda;
  5. Melakukan verifikasi dan validasi data sikep terhadap hakim dan pegawai yang naik pangkat setiap periode April dan Oktober pada menu KPO SIKEP dan segera melengkapi data SIKEP beserta e-doc nya paling lambat untuk periode April tanggal 15 November tahun sebelumnya dan periode Oktober tanggal 8 Juni tahun berjalan;
  6. Pengadilan Tinggi Jayapura akan melakukan validasi persetujuan/approvement KPO berdasarkan data sikep masing-masing Pengadilan Negeri;
  7. Untuk informasi lengkap terkait KPO, dapat dilihat pada lampiran (Pedoman KPO)

 

CATATAN: Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) TIDAK KIRIM BERKAS / TANPA BERKAS USULAN

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PROSEDUR MANUAL / NON KPO

  1. Mengirimkan berkas usulan kenaikan pangkat Non KPO kepada Pengadilan Tinggi Jayapura selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum periode kenaikan pangkat;
  2. Kelengkapan berkas usulan harus lengkap dan sesuai sebagaimana tertera dalam menu Kelengkapan Berkas Usulan pada website Pengadilan Tinggi Jayapura;
  3. Berkas usulan yang tidak lengkap atau tidak sesuai, hanya akan diproses setelah seluruh kelengkapan berkas dipenuhi dan tidak menutup kemungkinan berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan;

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Portal Online